pancasila



Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa Negara Republik Indonesia
1.   Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis fundamental dan menyeluruh. Maka sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dasar pemikiran filosifis yang terkandung dalam setiap sila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek  kebangsaan, kemasyrakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Pancasila yang merupakan nilai-nilai kerohanian didalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, baik nilai material,vital, kebenaran, estetis, etis  maupun nilai religius. Hal ini dibuktikan pada nilai-nilai pancasila yang tersusun hierarkhis piramidal yang bulat dan utuh.
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal yaitu, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijleaskan sebagai berikut :
v Rumusan dari sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat-sifat umum yang universal dan abstrak, karena mempunyai suatu nilai.
v Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
v Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber positif di Indonesia.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
v Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialistis.
v Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakn jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyrakat berbangsa dan bernegara.
v Nilai-nilai pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohaniaan yaitu nilai kebenara, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius, yang maifestasinya sesuai dengan budi  murani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodihardjo, 1996).

2.   Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara indonesia  pada hakekatnymerupakan suatu sumber dari segala sumber  hukum dalam  negara Indonesia. Sebagai suatu  sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Adapun dalam pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yaitu :
v Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi se genap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Merupakan penjabaran sila ketiga.
v Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluuh warga negara, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Merupakan  penjabaran sila kelima.
v Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkaedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Merupakan  Penjabaran sila keempat.
v Pokok pikiran keempay menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.




DAFTAR PUSTAKA :
·        Dr. H. Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.

Komentar

Postingan Populer