pancasila
Pancasila
sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa Negara Republik Indonesia
1.
Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar negara serta sebagai filsafat hidup
bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat
sistematis fundamental dan menyeluruh. Maka sila pancasila merupakan suatu
kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dasar pemikiran
filosifis yang terkandung dalam setiap sila. Pancasila sebagai filsafat bangsa
dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kebangsaan, kemasyrakatan dan kenegaraan
harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
Keadilan. Pancasila yang merupakan nilai-nilai kerohanian didalamnya terkandung
nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, baik nilai material,vital, kebenaran,
estetis, etis maupun nilai religius. Hal
ini dibuktikan pada nilai-nilai pancasila yang tersusun hierarkhis piramidal
yang bulat dan utuh.
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila
adalah bersifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila
adalah bersifat universal yaitu, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
dan keadilan. Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijleaskan sebagai
berikut :
v Rumusan
dari sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam
menunjukan adanya sifat-sifat umum yang universal dan abstrak, karena mempunyai
suatu nilai.
v Inti
nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
v Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber
positif di Indonesia.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan
bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila bergantung atau terlekat pada bangsa
Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
v Nilai-nilai
pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialistis.
v Nilai-nilai
pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga
merupakn jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyrakat berbangsa dan
bernegara.
v Nilai-nilai
pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohaniaan yaitu nilai
kebenara, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius,
yang maifestasinya sesuai dengan budi
murani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat
Darmodihardjo, 1996).
2.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara
indonesia pada hakekatnymerupakan suatu
sumber dari segala sumber hukum
dalam negara Indonesia. Sebagai
suatu sumber dari segala sumber hukum
secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum,
serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak
bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara
yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Adapun
dalam pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung
empat pokok pikiran yaitu :
v Pokok
pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan,
yaitu negara yang melindungi se genap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Merupakan
penjabaran sila ketiga.
v Pokok
pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan umum bagi seluuh warga negara, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Merupakan penjabaran
sila kelima.
v Pokok
pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkaedaulatan rakyat. Berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukan bahwa negara
Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat.
Merupakan Penjabaran sila keempat.
v Pokok
pikiran keempay menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha
esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti
bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam
pergaulan hidup negara. Merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
DAFTAR PUSTAKA :
·
Dr. H. Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.
Komentar
Posting Komentar